Lusa, Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dr Arivai Jalani Sidang

Lusa, Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dr Arivai Jalani Sidang

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, segera menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam waktu dekat segera menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah atas nama tersangka Mujib Anwar ST.

Mujib Anwar, merupakan Project Manager PT Karya Tama Saviera pihak pelaksana kegiatan. Resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, bersama dengan tersangka lainnya Sastra Suganda (DPO) Dirut PT Karya Tama Saviera.

"PN Palembang telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang untuk perkara tersebut, dijadwalkan pada lusa nanti yakni Selasa 27 September 2022 akan digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkap Juru Bicara PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH, dikonfirmasi Ahad, 25 September 2022.

Persidangan akan di gelar di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang, dengan perangkat persidangan sebagai hakim ketua yakni Sahlan Effendi SH MH, dua hakim anggota Waslam Maqshid SH MH dan Ardian Angga SH MH, dibantu Jeiny Syahputri sebagai Panitera Pembantu.

BACA JUGA:PPK Proyek Turap RS Kusta Nyatakan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Di jelaskan Efrata, sidang perdana kemungkinan besar akan dilaksanakan secara online, yang mana terdakwa Mujib Anwar akan dihadirkan secara virtual dari balik monitor persidangan guna mendengarkan dakwaan JPU Kejari Banyuasin.

"Karena mengingat kondisi saat ini masih dalam masih dalam suasana Pandemi, jadi kami mengimbau juga nanti kepada pengunjung sidang nanti untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker didalam ruang sidang," tukas Efrata.

Tersangka Mujib Anwar yang pernah dihadirkan saksi untuk terdakwa Rusman dan Junaidi, dari keterangan Junaidi, tersangka Mujib Anwar sebagai proyek menajer disinyalir turut mencicipi sejumlah aliran dana.

Sekedar mengingatkan, kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp12 miliar.

BACA JUGA: Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Layangkan Kasasi

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman Oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.

Adapun nilai kerugian negara akibat perkara ini senilai Rp 4,8 miliar.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: