Sidang Turap RS Kusta, 2 Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

Sidang Turap RS Kusta, 2 Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

Dua saksi ahli dihadirkan JPU dalam sidang terdakwa Mujib Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 29 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel,  peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

BACA JUGA:PPK Proyek Turap RS Kusta Nyatakan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagu anggaran Rp14 miliar.

Disinyalir, terdakwa Mujib Anwar sebagai manager proyek PT Palcon Indonesia turut menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: