4 Warga Bogor Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel, Tawarkan Pembelian Logam Mulia

4 Warga Bogor Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel, Tawarkan Pembelian Logam Mulia

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany (kedua kanan) bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari empat orang warga Bogor. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Illegal access dengan modus berpura-pura menawarkan pembelian Logam Mulia (LM) melalui aplikasi penjualan online Buka Lapak. 

Awalnya, sejumlah korban yang melaporkan kasus tersebut tergiur karena adanya penawaran diskon pembelian menggunakan kartu kredit. 

Korban yang tertarik kemudian diminta data diri, nomor kartu kredit dan diminta mengirimkan kode OTP. 

“Pelaku berhasil membobol kartu kredit milik korban sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta lebih,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitrianty, Jumat siang di Mapolda Sumsel. 

BACA JUGA:Subdit Siber Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Illegal Access

Polisi mengamankan empat tersangka yang kesemuanya warga Bogor, Provinsi Jawa Barat belum lama. 

Tersangkanya yakni berinisial EB, SS, SSF dan MT dengan berbagai peran sehingga korbannya Periansyah, warga Palembang secara tidak sadar telah memberikan data pribadi berikut kode OTP kartu kreditnya kepada para tersangka.

“Para pelaku ini dengan leluasa memindahkan data elektronik atau informasi elektronik (saldo tabungan) sejumlah Rp 49.385.000 untuk bertransaksi ke Bukalapak, dengan merchant atau olshop milik para pelaku yang telah dibuat sebelumnya,” kata Kombes Pol Barly. 

Uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah ditransaksikan dalam bentuk barang berupa lima batang logam mulia seberat @5 gram dan lima batang logam mulia @3 gram, yang kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi timah) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima. 

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

“Semua fiktif. Pengiriman maupun penerimaan barang diakukan oleh para pelaku,” tandas Barly. 

Akibat ulahnya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Maka, berhati-hatilah, jangan mudah percaya dengan tawaran apapun. Data pribadi hanya untuk teman-teman sendiri,” tambah AKBP Fitrianty.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: