Jaksa Hadirkan Saksi Korban Istri Terdakwa Penipuan, Penasihat Hukum: Keterangan Saksi Asumsi Saja

 Jaksa Hadirkan Saksi Korban Istri Terdakwa Penipuan, Penasihat Hukum: Keterangan Saksi Asumsi Saja

JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi kasus penipuan di hadapan majelis hakim. Foto: Fadly/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan penipuan jual beli sertifikat tanah senilai Rp 5 miliar dengan terdakwa Januarizkhan yang dilaporkan istri sendiri, kembali bergulir di ruang sidang PN Palembang, Rabu 23 November 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi di hadapan majelis hakim diketuai Masrianti SH MH. Di antaranya yakni korban atau pelapor bernama Kuspuji Handayani yang tidak lain adalah istri terdakwa Januarizkhan.

Ada beberapa poin yang disampaikan saksi Kuspuji Handayani di persidangan, diantaranya perihal diakuinya bahwa setelah menikah secara siri, dirinya membangun usaha kos-kosan yang dibangun di atas tanah yang dibelinya dari terdakwa senilai Rp 5 miliar, yang mana sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan pihak bank.

"Lalu acapkali juga terdakwa ini menggunakan uang saya untuk urusan proyeknya, sebagai istri saya percaya saja, sampai akhirnya saat saya tagih mengenai sertifikat itu terdakwa selalu mengobral janji saja, hingga akhirnya saya tidak tahan dan melaporkan ke Polisi," ungkap saksi sembari menangis.

BACA JUGA:3 Terdakwa Penipuan Investasi Ikan Lele Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Namun, ketika pihak penasihat hukum menanyakan bukti apakah ada akte jual beli tanah senilai Rp 5 miliar tersebut, saksi Kuspuji Handayani tidak dapat menunjukkan bukti akta jual beli seperti yang dimaksud.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Januarizkhan, M Sapriadi Syamsuddin SH MH diwawancarai usai sidang sangat menyangkan keterangan yang diberikan korban di hadapan majelis hakim PN Palembang, dalam pemeriksaan perkara itu dia menilai hanya berdasarkan asumsi saja tanpa bisa membuktikan kebenarannya.

"Fakta-fakta materil yang terungkap dari saksi korban hanya membangun opini tanpa bisa membuktikan kebenarannya, termasuk katanya gagal membangun kos-kosan namun nyatanya kosan tersebut telah dilelang oleh pihak bank," terang Sapriadi diwawancarai usai sidang.

Selain itu, lanjut Sapriadi terkait uang Rp 5 miliar yang dipakai oleh kliennya atas sertifikat tanah, dibantahkan dalam sidang dengan menggunakan bukti sejumlah transfer uang dari terdakwa kepada saksi korban Kuspuji Handayani.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Penipuan Divonis Bebas

Lebih lanjut dikatakannya, meski dipersidangan saksi korban Kuspuji Handayani sembari menangis saat memberikan keterangan hanyalah alibi saksi korban, karena mengingat saksi korban adalah pekerja seni, sehingga cukup mudah bagi saksi korban mendramatisir keterangan.

Dia menduga, dalam perkara ini ada sejumlah intervensi, karena narasi yang dibangun ketika pembuktian persidangan tidak sama sekali dapat dibuktikan, hanyalah alibi-alibi belaka.

Dia berharap agar majelis hakim harus objektif dalam menilai perkara ini, karena hakim itu memiliki kewenangan dalam memeriksa suatu perkara apalagi ini masih harus dikaji apakah benar masuk dalam unsur pidana.

"Karena perkara ini jelas ada ikatan suami istri antara keduanya ketika ada pinjam meminjam hingga penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: