3 Terdakwa Penipuan Investasi Ikan Lele Dituntut 3,5 Tahun Penjara

3 Terdakwa Penipuan Investasi Ikan Lele Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi budidaya lele tiga terdakwa yakni Heriyanto Wahab Komisaris Utama Dodi Sulaiman Direktur Utama serta Irma Wahida Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia terancam pidana 3 5 tahun penjara Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel terhadap para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang secara visual Senin 21 2 Para terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dituntut dengan pidana penjara masing masing selama 3 5 tahun penjara JPU menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak terlebih kepada nasabah atau investor serta para terdakwa telah menikmati hasil dari nilai investasi korban berjumlah Rp 1 2 miliar sebut JPU saat membacakan hal yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa Sementara dalam hal yang meringankan menurut tim JPU Kejati Sumsel bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum Usai mendengarkan tuntutan pidana majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada tim penasihat hukum masing masing terdakwa guna menyiapkan pembelaan pledoi baik secara tertulis maupun lisan dari para terdakwa Untuk diketahui perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam DHD DHD bergerak di bidang menjual bibit sangkal dalam bentuk paket seperti kolam bibit dan pakan ikan yang mana hal tersebut menjadi ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2 000 orang Seiring berjalannya waktu Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 29 Oktober 2019 Dengan diubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil yakni 80 persen untuk mitra dan 20 persen untuk PT DHD Di tahun 2020 PT DHD berhasil mencapai 5 000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir Prabumulih Ogan Komering Ulu Selatan Ogan Komering Timur Muara Enim Pali Muaratara Lampung dan Jambi Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp1 2 miliar lebih dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80 20 Artinya 80 itu milik mitra investor 20 milik PT DHD dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp956 800 per 40 hari selama 5 tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu Saat itu pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya Kesal merasa dipermainkan akhirnya korban pun melaporkannya ke Polda Sumsel Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: