Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Buah, Kejari OKU Tahan 4 Tersangka, Salah Satunya Oknum Camat
Petugas Kejaksaan Negeri OKU menahan keempat dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit unggul.-Foto: Ar/Sumeks.co-
OKU, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian bibit buah unggul.
Tak hanya itu, Kejari OKU juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dan satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mirisnya, dari kelima tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang Camat dan satu orang lagi ASN di salah satu Dinas/badandi OKU.
Kepala kejaksaan negeri OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi mengungkapkan. Kelima tersangka tersebut yakni, RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Dimana bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di kabupaten OKU.
"Kelima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut," Ujar Asnath. Selasa 15 November 2022.
Dikatakan Kajari, bibit unggul yang yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Para pelaku juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli dan berlabel.
"Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka mencapai Rp 3,68 Milyar. Dimana salah satu tersangka juga berperan sebagai pembuat label dan sertifikat palsu," Jelas Kajari.
BACA JUGA:Proyek Jalan tak Sesuai Usulan, Kades dan Warga Gedung Pakuon Datangi Pemkab OKU
Keempat tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 21 hari Kedepan. Sementara satu orang tersangka masih buron dan akan segera diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO).
"Tersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu dan sudah empat kali kita lakukan pemanggilan namun selalu mangkir. Kita akan berkoordinasi dengan Kajati dan Kejagung untuk penerbitan DPO nya," Tegas Asnath.
Sementara itu, Kempat tersangka tak menanggapi pertanyaan wartawan saat digiring petugas kejaksaan kedalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Baturaja. Kempat tersangka memilih bungkam. (Ar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: