Kasus Program Selamatkan Rawa di OKU Terkait Anggaran Rp1,2 Miliar di 2 Kecamatan, KPR dan Sinar Peninjauan

Kasus Program Selamatkan Rawa di OKU Terkait Anggaran Rp1,2 Miliar di 2 Kecamatan, KPR dan Sinar Peninjauan

Kasus Program Serasi 2019. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

OKU, SUMEKS.CO  – Kasus program selamatkan rawa di kabupaten OKU, Sumatera Selatan terkait anggaran Rp1,2 miliar di 2 kecamatan, yaitu KPR dan Sinar Peninjauan.

Sejumlah dokuman sudah disita jaksa Kejari OKU dari kantor dinas pertanian OKU, terkait kasus yang disingkat Serasi itu. 

Data dokumen itu sedang dipelajari jaksa penyidik kasusnya. Jika ditemukan bukti kuat, maka akan menyusul penetapan calon tersangka.

Diketahui, kasus Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, tidak hanya bermasalah hukum di Kabupaten Banyuasin dan PALI. 

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Bakal Evaluasi Program Serasi

Di kabupaten OKU juga sedang diusut pihak Kejaksaan setempat.

Program Serasi Tahun 2019 seluas 300 hektare, sudah naik tahap penyidikan sejak Oktober 2022 lalu. 

Selasa, 21 Maret 2023, Tim Penyidik Pidsus Kejari OKU melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian OKU.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari OKU Choirun parapat SH MH, didampingi Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah SH MH.  

BACA JUGA:Program SERASI Makan 'Korban', Bupati Banyuasin Curhat

“Penggeledahan ini sudah mendapat persetujuan izin Pengadilan Negeri Baturaja,” kata Choirun.

Sebagaimana surat PN Baturaja nomor 56/PenPid.B-GLD/2023/PN Bta, tanggal 14 Maret 2023.

Pantauan di lokasi, tim penyidik menggeledah ruang Kabid Sapras selaku PPK pada kegiatan SERASI tahun anggaran 2019. 

Kemudian ruangan staf bagian Sapras. Penggeledahan disaksikan staf Dinas Pertanian OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: