Akui Kesalahan, Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan Minta Keringanan Hukuman

Akui Kesalahan, Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan Minta Keringanan Hukuman

Majelis hakim sidang perkara pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 15 November 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Ari Anggara (29) terdakwa pembunuhan Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan dalam nota pembelaan itu yang dibacakan oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Imam Al Capry SH, dalam persidangan secara virtual, di PN Kayuagung, Selasa 15 November 2022. Untuk terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung.

"Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya," jelas penasihat hukum, dihadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH, menyampaikan, tetap pada tuntutannya. Yakni terdakwa Ari Anggara ini dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana surat dakwaan.

BACA JUGA:Pajero Hitam Tewaskan Pedagang Gorengan di Palembang, Korbannya Ternyata Emak-emak

"Menyesal bu, jadi mohon keringanan hukuman," ucap terdakwa secara virtual.

Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH, akan melanjutkan sidang terdakwa pada dua pekan mendatang Selasa 9 November 2022 dengan agenda pembacaan amar putusan.

Terungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa Ari Anggara terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12. Bermula dari korban Artoni lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis. 

BACA JUGA:Usai Periksa 3 Komisioner Bawaslu, Giliran 4 Bendahara Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Terdakwa tersinggung. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket.

Kemudian terdakwa keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.  Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali. 

"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang JPU Rila Febriana SH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: