Pemkot Lubuklinggau Buka 28 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, Ini Link Pendaftarannya

Pemkot Lubuklinggau Buka 28 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, Ini Link Pendaftarannya

Tampilan portal SSCASN untuk penerimaan calon peserta seleksi guru PPPK tahun 2022.--dok:sumeks.co

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2022. Hanya saja, tahun ini hanya untuk formasi tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. 

Formasinya pun tidak banyak, hanya 28 formasi. Rinciannya 23 untuk tenaga kesehatan dan 5 untuk penyuluh pertanian. 

Kepala BKPSDM Lubuklinggau, Yulita Anggraini melalui Sekretaris, Medholin didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Deny Nofriansyah mengatakan, untuk seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dilaksanakan 3 sampai 17 November 2022. Pendaftaran dari 3 hingga 18 November 2022. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan OKI Dibuka, Berikut Ini Formasi dan Cara Pendaftarannya

"Sejauh ini pasca kita umumkan, belum ada yang mendaftar. Namun sudah sebanyak 2.324 yang mendownload pengumuman kita," kata Deny. 

Lalu bagaimana dengan guru? Terutama 61 orang yang pada seleksi PPPK Guru Formasi 2021 sudah lulus Passing Grade (PG), namun belum dinyatakan lulus?

BACA JUGA:Syarat Daftar Calon Peserta Seleksi Guru PPPK, Begini Cara Buat Akun SSCASN

Deny menjelaskan, karena pertimbangan anggaran tahun ini perekrutan PPPK dikhususkan untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Mengingat untuk formasi guru sudah dibuka tahun 2021 sehingga tidak dibuka tahun 2022 ini. 

"Namun mereka tetap kita pikirkan. 61 orang yang lulus PG akan tetap kita usulkan ke Kemenpan-RB, meskipun pihak Kemenpan-RB belum bersurat, meminta Pemda menyampaikan usulan," katanya. 

"Kita akan bersurat duluan, dan secepatnya surat kita sampaikan. Untuk keputusan, ya balik lagi ada di pusat," tutup Deny.

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2022 dapat dilakukan dengan mengakses link sscasn.bkn.go.id. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: