Oknum DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Bareng Disc Jockey dan Pemandu Lagu Cantik, Akui Sudah 6 Bulan Pakai Narkoba

Oknum DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Bareng Disc Jockey dan Pemandu Lagu Cantik, Akui Sudah 6 Bulan Pakai Narkoba

Oknum DPRD Musi Rawas, Fuat bersama 3 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Lubuklinggau, Selasa 8 November 2022.-Foto: Holid/sumeks.co-

BACA JUGA:Hendak Jual Motor Hasil Curian ke Lubuklinggau, Dua Warga Bengkulu Ditangkap Tim Macan Linggau

"Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram," jelas Harissandi.

Harissandi mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keempat tersangka sementara ini masih berstatus pengguna atau pemakai.

"Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: