2 Jam Geledah Kantor Bawaslu Ogan Ilir, Tim Penyidik Kejari Sita 46 Dokumen
Tim penyidik Kejari Ogan Ilir saat melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Ogan Ilir terkait dugaan korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, Senin, 7 November 2022.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya ini, berlangsung lebih kurang dua jam dimulai pukul 11.30 WIB. Tampak penyidik membawa dua box dokumen yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, penggeledahan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
BACA JUGA:Mahasiswa UBD Kuliah Praktisi Akuntansi Pemeriksaan
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022.
Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Berikut Ini 7 Rekomendasi Perumahan Elit di Palembang
Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," ungkap Ario.
Penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Camat Indralaya, serta Lurah Indralaya Mulya, Pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.
Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada terhadap Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).
BACA JUGA:3 Tersangka Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Diancam Pasal Hukuman Mati
Kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar. Namun, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: