Tanpa Pengacara, Terdakwa Dugaan Korupsi Jalani Sidang

Tanpa Pengacara, Terdakwa Dugaan Korupsi Jalani Sidang

Sidang terdakwa Firmansyah di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 1 November 2022. Foto: fadli --

Dia menilai, apabila masih ditemukan adanya unsur cacat formil dalam BAP Penyidikan seharusnya pihak JPU belum boleh disusun dalam bentuk dakwaan, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP.

BACA JUGA:Palembang Juara Umum Popda Sumsel, OKU Selatan Juru Kunci

Hal tersebut, lanjut Erwin akan menjadi salah satu poin dalam menyusun nota keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi terhadap terdakwa Asep Sudarno.

Sebelumnya, saat pelimpahan berkas perkara di PN Palembang beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julian Rahman SH MH menerangkan, modus perkara yang menjerat kedua tersangka yakni dugaan penyelewengan dana bantuan diantaranya bantuan alat Vertical Dryer kapasitas 6 dan 7 ton senilai Rp 1,7 miliar dari Kementrian Pertanian, namun nyatanya kegiatan tersebut disinyalir tidak dilakukan.

"Pada saat itu, khususnya tersangka Asep Sudarno menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten OKU Selatan, saat ini masih aktif sebagai Kadis Ketahanan Pangan," sebutnya.

Dilanjutkan Julian Rahman, bantuan tersebut seyogyanya untuk kepentingan kelompok tani di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya Kelompok tani Sejahtera di Desa Muara Dua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kelompok Tani Karya Kecamatan Muara Dua Kisam.

Akibat dugaan korupsi tersebut, lanjutnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar dan dijerat melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: