Penabrak Atlet Menembak Jalani Sidang Perdana
Sidang terdakwa Sugianto di PN Palembang, Senin 3 Oktober 2022. foto: kms fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus kecelakaan maut yang terjadi di atas Jembatan Musi IV Palembang, hingga menyebabkan tewasnya seorang atlet menembak bernama M Rakha (12) beberapa waktu lalu, kini memasuki ranah persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Adapun dalam perkara ini, pelaku sopir kendaraan roda empat jenis pickup bernama Sugianto (41) yang menjadi terdakwa, dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang secara online, dihadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Senin 3 Oktober 2022.
Di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kakak kandung korban M Zaki Ramadhan menceritakan peristiwa nahas itu terjadi pada Juli 2022 silam saat dirinya beserta korban berboncengan menggunakan sepeda motor usai pulang dari latihan menembak.
"Kejadiannya saya lupa pak, karena setelah tabrakan itu saya sudah tidak sadarkan diri, dan baru tahu adik saya meninggal saat masih dirawat di rumah sakit," kata Zaki yang saat ini masih dalam perawatan medis karena mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya.
BACA JUGA:Dihantam Pikap, Atlet Menembak Tewas
Diakuinya di hadapan majelis hakim, bahwa pada saat membonceng adiknya untuk latihan menembak tersebut belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) serta membonceng korbanpun tidak menggunakan helm.
Saksi lain, bernama Yahya yang merupakan teman korban mengatakan saat beriringan dengan menggunakan sepeda motor diatas jembatan Musi IV hanya berjarak 10 meter dari motor korban.
"Saya mendengar ada benturan keras di belakang saya, saat saya lihat spion ternyata motor teman saya ditabrak oleh mobil pickup warna hitam, langsung saya putar balik dan melihat keduanya, terutama Raka sudah ada dibawa kolong mobil," kata Yahya yang juga mengaku belum punya SIM karena masih di bawah umur ini kepada majelis hakim.
Diterangkannya, korban Raka yang berada di bawah kolong mobil saat itu masih dalam keadaan hidup, oleh sopir serta dibantu warga yang melintas dibawa ke rumah sakit.
BACA JUGA:Ratu Dewa Hantarkan Jenazah Atlet Menembak ke TPU Talang Kerikil Palembang
Sementara, Zuharsah orang tua kedua korban yang turut menjadi saksi mengatakan mendapatkan informasi kecelakaan yang dialami kedua anaknya itu dari istrinya.
Diakuinya, keduanya memang saat itu tengah rutin latihan menembak di Jakabaring sebagai persiapan untuk mengikuti kejurnas menembak yang akan diselenggarakan beberapa bulan lagi.
"Hingga saat ini pun, kakaknya Raka yang saat ini masih dalam perawatan medis pihak pelaku tidak ada itikad baik hanya sekadar membantu biaya perawatan," ungkap Zuharsah d ipersidangan.
Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi sekira pukul 10.00 Wib pada hari Rabu 6 Juli 2022 di atas Jembatan Musi IV , yang mana sepeda motor dikendarai dua kaka beradik ditabrak pengendara mobil pickup yang dikendarai terdakwa Sugianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: