Tanpa Pengacara, Terdakwa Dugaan Korupsi Jalani Sidang

Tanpa Pengacara, Terdakwa Dugaan Korupsi Jalani Sidang

Sidang terdakwa Firmansyah di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 1 November 2022. Foto: fadli --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Firmansyah oknum ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan, yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah alat pengering padi tahun 2018, hingga merugikan negara Rp1,7 miliar, menjadi sorotan majelis hakim Tipikor Palembang.

Pasalnya, sebelum memulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Selasa 1 November 2022, lebih memilih untuk didampingi pengacara yang yang ditunjuk dan dibiayai negara (gratis).

Dihadirkan secara online dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, dia mengaku tidak sanggup membayar pengacara secara profesional.

Sontak hal itu hakim ketua geram, karena sebagai ASN yang masih aktif seharusnya bisa membiayai secara mandiri untuk pendampingan hukum dalam kasus korupsi yang menjeratnya, dan setidaknya dibantu oleh pihak Pemkab OKU Selatan.

BACA JUGA:Korupsi Pengering Jagung Rp1,7 Miliar, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan

"Apalagi saudara terdakwa telah dituduhkan jaksa melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah, tapi baiklah itu nanti akan jadi pertimbangan kami," tegas Sahlan Effendi sembari menunjuk pengacara Daud Dahlan SH dan rekan dari Posbakum PN Palembang mendampingi terdakwa selama persidangan.

Pengacara Posbakum sendiri adalah upaya para pencari keadilan dalam proses sidang pemeriksaan perkara, yang ditunjuk dan dibiayai negara, bagi masyarakat yang kurang mampu guna pendampingan hukum, dengan syarat wajib harus menyertakan surat keterangan tidak tidak mampu dari pemerintah setempat.

Terdakwa Firmansyah bersama dengan terdakwa Asep Sudarno, mantan Kadis Ketahanan Pangan, dalam sidang perdana disangkakan oleh JPU OKU Selatan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Kementrian Pertanian dalam pengadaan alat pengering padi, kopi dan jagung untuk para kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.

"Diantaranya dengan cara pencairan dana hibah Rp1,3 miliar oleh para terdakwa melakukan pemotongan terlebih dahulu yang nilainya untuk terdakwa Asep Sudarno senilai Rp190 juta, sementara Firmansyah Rp55,8 juta," urai JPU Kejari OKU Selatan Julian Rahman SH MH saat bacakan dakwaan.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

Untuk itu, lanjut Julian Rahman yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Asep Sudarno melalui penasihat hukum profesional Erwin Haris SH, dengan tegas menyatakan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dan akan segera menyusun nota keberatan secara tertulis dan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan.

Sementara, terdakwa Firmansyah melalui penasihat hukumnya Daud Dahlan SH didampingi Ahmad Rizal Sah dari Posbakum PN Palembang menyatakan tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU.

"Jadi dakwaan itu disusun dari BAP Penyidikan, jadi dalam proses penyidikan kami menemukan adanya cacat formil, jadi otomatis dalam penyusunan dakwaan JPU banyak didapati kekeliruan," kata Erwin Haris diwawancarai usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: