Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum

Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum

Sidang terdakwa Salmon, oknum polisi yang menganiaya anggota PM TNI di PN Palembang, Kamis 22 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap anggota Polisi Militer (PM) TNI, saat sedang giat pengaturan lalu lintas di depan Taman Makam Pahlawan Palembang, yaan sempat viral beberapa waktu lalu kini berlanjut ke persidangan.

Empat orang saksi, termasuk korban dugaan penganiayaan bernama Irfan dihadirkan langsung di ruang sidang PN Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar, Kamis 22 Desember 2022.

Sementara terdakwa kasus dugaan penganiayaan atas nama Salmon, dihadirkan JPU dari balik layar monitor persidangan di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, dikarenakan berstatus tahanan Tahti Polda Sumsel.

Saksi anggota TNI bernama Rizki Alam menerangkan, tidak melihat langsung kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Salmon terhadap rekannya. Namun saat itu kebetulan saksi Rizki hanya melintas di TKP menuju kantornya.

"Saat itu saya melihat sudah ramai, dan rekan saya ini sedang berdebat dengan terdakwa," kata saksi Rizki.

BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terlibat Perzinahan Segera Disidang

Usai terjadi perdebatan itu, lanjut saksi Rizki, kemudian terdakwa Salmon pergi dan kemudian korban Irfan mengatakan bahwa sudah dipukul oleh terdakwa Salmon.

"Kemudian saya bersama korban Riski pun langsung pergi ke kantor Denpom di Jalan Merdeka, dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke atasan," ujarnya.

Menurut saksi Rizki, saat itu korban memang lagi bertugas pengamanan lalu lintas dan ada surat perintahnya. Namun mengapa malah dipukul hingga membuat helm putih dinas milik korban Irfan terjatuh ke aspal, dan itu melukai harga diri kesatuan TNI.

"Saya meminta kepada pak hakim untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya, jatuhnya helm putih itu merupakan harga diri kesatuan kami," tegas saksi Rizki.

Sementara itu, korban Irfan dalam persidangan mengatakan bawah kasus penganiayaan terhadap dirinya hingga saat ini belum ada perdamaian antara dirinya dan terdakwa.

BACA JUGA:4 Tersangka Pengangkut BBM Solar Subsidi yang Ditangkap Polda Sumsel Segera Disidang di OKI

"Yang mulia Majelis Hakim, saat kejadian saya lagi tugas dan ada surat tugasnya. Saya dipukul, oleh terdakwa hingga helm terjatuh 3 meter di aspal. Akibat dipukul, terdakwa saya dirawat tiga 3 hari di rumah sakit dan saya sudah divisum," jelas korban Irfan

Terdakwa Salmon membenarkan pertanyaan majelis hakim, perihal sebab adanya penganiayaan dilakukan oleh terdakwa Salmon ketika korban Irfan memberhentikan motor terdakwa, karena hendak menyeberangkan anak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: