2 Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Dewan Muratara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Medi (kiri) dan Eng saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pasca melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang di Mapolda Sumsel.
Berbekal hasil reka ulang yang menghadirkan langsung Firsyah selaku korban, penyidik menjerat pasal berlapis terhadap kedua tersangka, Medi Arsyah (34) dan Hardi alias Eng (36), keduanya warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Mura.
Pasal yang disangkakan sebelumnya hanya Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal Pasal 53 Jo Pasal 55 KUHP, maka kini ditambah lagi menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 53 KUHP.
"Karena sebelum percobaan pembunuhan dilakukan sudah ada perencanaan untuk menghabisi nyawa korban. Namun, karena percobaan pembunuhan maka ancaman hukuman maksimalnya hanya dikenakan sepertiga dari hukuman maksimalnya,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Kamis 27 Oktober 2022.
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Polda Sumsel Reka Ulang Kasus Percobaan Pembunuhan Anggota Dewan Muratara
Kompol Agus menyebut motif peristiwa percobaan pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati dari salah satu tersangka bernama Medi. Tersangka Medi mengaku salah seorang anggota keluarganya mengikuti Pilkades di Desa Air Bening, Muratara.
"Tersangka M sakit hati lantaran selama kampanye Pilkades korban terindikasi bermain money politic. Karena salah seorang kerabat korban juga menjadi salah satu calon Kades yang bertarung," sebut Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara Firsyah H Lakoni pada 20 September 2022 lalu.
Penyidik juga menghadiri dua tersangka langsung yakni Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) yang sebelumnya ditangkap di daerah Dayeu Kolot, Bandung, Provinsi Jabar.
BACA JUGA:Jatanras Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Anggota Dewan Muratara Saat Pantau Pilkades
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Ps Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Iptu Taufik Ismail SH MH itu sebanyak 17 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman lapangan tembak Mapolda Sumsel Senin 24 Oktober 2022.
Korban Firsyah juga hadir langsung pada saat rekonstruksi bersama lima orang saksi.
Diketahui pada adegan 10 hingga 12 penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan terjadi.
Namun nyawa korban selamat karena dari empat kali penembakan yang dilakukan tersangka Medi tak satupun yang meletus alias kets.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: