Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Monitoring kesejumlah apotik dan toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu, 26 Oktober 2022.--dok:sumeks.co

BACA JUGA:Peringatan Hari Jadi Kabupaten OKI ke-77 berlangsung Khidmat

Ratnasari, apoteker penanggung jawab salah satu apotek di Kecamatan Kayuagung mengatakan pihaknya telah melakukan proses retur agar mendapat penggantian dana. Terkait obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang.

“Sejak seminggu lalu kita tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return,” terang dia.

Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorek Demam.  ‘’Produk Uni Baby di apotek nggak ada sudah ditarik semua,’’ lanjutnya.

Demikian di toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung seluruh obat sirup anak diminta untuk di return.

“Kami sudah dapat info lima hari lalu, seluruh obat sirup diminta untuk ditarik dan kita cek mana yang dibolehkan dijual atau ditarik dari pasaran,” ungkap Feri, pramuniaga salah satu toko retail modern di Kayuagung.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: