Verfak Sembilan Parpol di Ogan Ilir Rampung, Selanjutnya Verifikasi Keanggotaan Secara Acak

Verfak Sembilan Parpol di Ogan Ilir Rampung, Selanjutnya Verifikasi Keanggotaan Secara Acak

Proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir di Partai Gelora, Senin, 17 Oktober 2022.-Foto : Hetty/Sumeks.co -

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, telah merampungkan proses verifikasi faktual (Verfak) terhadap sembilan partai politik yang ada di  Kabupaten Ogan Ilir.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, dalam proses verifikasi faktual ini, pihaknya menyebarkan tim yang berbeda untuk mendatangi langsung kantor  sembilan partai politik.

"Seluruh partai sudah kita lakukan verifikasi faktual tanpa kendala apapun," katanya, Senin, 17 Oktober 2022.

Kendati terbilang lancar, namun menurut Massuryati, ada salah satu partai yang terpaksa menggunakan mekanisme penggunaan teknologi informasi video call saat proses verifikasi faktual. 

BACA JUGA: Persiapan Verifikasi Faktual, KPU Ogan Ilir Kumpulkan Pengurus Parpol

Karena, ada salah satu pengurus partai yang tidak bisa hadir saat proses verifikasi. Sesuai aturan, hal tersebut boleh dilakukan dan juga sudah berdasarkan kesepakatan bersama.

"Namun, hal itu tidak menghambat jalannya proses verifikasi faktual partai tersebut," lanjutnya.

Disinggung mengenai hasil verifikasi faktual untuk sembilan partai politik yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati menyebut, bahwa seluruh kantor yang diduduki sembilan partai politik tersebut sudah memenuhi syarat.

"Dimana, berdasarkan surat yang sudah ditanda tangani oleh Lurah maupun Camat, kantor mereka berakhir pada saat berakhirnya masa tahapan Pemilu 2024," jelasnya.

BACA JUGA:Verifikasi Faktual, KPU Ogan Ilir Datangi Langsung Kantor Parpol

Setelah melakukan verifikasi faktul kantor partai, KPU Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan yang tersebar di 16 kecamatan dari sembilan partai politik tersebut.

"Ini lagi proses penentuan nama-nama yang difaktualkan. Karena, nama-nama yang difaktualkan tersebut ditentukan KPU RI secara acak dan sudah dimasukkan di Sipol, jadi kami tinggal membuka Sipol KPU saja," paparnya.

Verifikasi faktual keanggotaan partai ini, menurut Massuryati, mulai dilakukan tanggal 18 Oktober 2022 hingga 4 November 2022 mendatang. Setelah semuanya beres, ada waktu bagi partai politik untuk menyampaikan kekurangan pada masa verifikasi perbaikan.

"Mungkin ada partai yang ingin melakukan perbaikan ya pada saat itulah kesempatannya," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: