Ditahan Selama 120 Hari di Polda Sumsel, Mularis Djahri: Saya Dilepas Demi Hukum

Ditahan Selama 120 Hari di Polda Sumsel, Mularis Djahri: Saya Dilepas Demi Hukum

H Mularis Djahri didampingi istri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya Senin malam. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Kasus Mularis Djahri, Kombes Barly: Penyidik Profesional dan On The Track

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua tim kuasa hukum Mularis H Alex Noven SH. 

"Ya benar, tapi nanti ya nunggu beliau (Mularis) sudah keluar saja," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Senin malam. 

Disampaikan pula oleh tim kuasa hukum Mularis lain Sudirman Hamidi SH. 

"Saya juga mendapatkan telepon dari kawan-kawan untuk diminta merapat ke Polda Sumsel. Tapi, saat ini saya masih dalam perjalanan dari Riau ke Palembang. Mungkin kawan-kawan tim kuasa hukum yang lain yang kesana," ucap Sudirman. 

BACA JUGA:Mularis Djahri Belum Ajukan Penangguhan, Kombes Barly: Penyidik Masih Terus Bekerja

Diketahui sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI), sejak Senin 20 Juni 2022 malam dan resmi dilakukan penahanan pada Senin dini hari oleh tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. 

Tersangka Mularis mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur. 

Tersangka juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan. 

Dari tangan Mularis, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait perizinan perkbunan, dokumen pengusaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa TBS dan CPO. 

BACA JUGA:Polisi Belum Temukan Aliran Dana Mularis Djahri Saat Pencalonan Wako Palembang

Ikut diamankan juga transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain itu, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: