Ditahan Selama 120 Hari di Polda Sumsel, Mularis Djahri: Saya Dilepas Demi Hukum

Ditahan Selama 120 Hari di Polda Sumsel, Mularis Djahri: Saya Dilepas Demi Hukum

H Mularis Djahri didampingi istri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya Senin malam. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - H Mularis Djahri Senin 17 Oktober 2022 sebelum magrib dibebaskan dari rumah tahanan Polda Sumsel. 

Mantan salah satu calon Wali Kota Palembang ini dilepas lantaran penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum dapat melengkapi berkas perkara sehingga hal ini menjadikan Mularis statusnya lepas demi hukum. 

"Selama 120 hari saya ditahan atau empat bulan (di Polda Sumsel). Di dalam surat yang diterima, saya bebas demi hukum," terang Mularis Djahri saat meberikan keterangan di rumah yang berada di Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan IB I Palembang saat berada di kediamannya Senin malam. 

Mularis mengaku selama masih dalam tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, dirinya juga telah melayangkan surat ke Presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kadiv Propam Mabes Polri. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Habis Masa Hukuman, H Mularis Djahri Dibebaskan Demi Hukum

"Saya meminta perlindungan hukum, terhadap yang saya alami. Mulai dari penangkapan hingga penahanan selama ini," ungkapnya. 

Tim penyidik tidak hanya melakukan penahanan terhadap Mularis, anaknya Hendra Saputra yang menjabat sebagai direktur PT Campang Tiga juga ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hendra Saputra juga sat ini masih dilakukan penahanan oleh penyidik di Dit Tahti Polda Sumsel. 

Menurut Mularis, hingga hari ini sudah 78 hari anaknya tersebut menjalani penahanan dan baru akan habis masa penahanannya pada 29 Oktober 2022 mendatang. 

BACA JUGA:Mularis Djahri Sesalkan Penyitaan Uang 21 Miliar Rupiah oleh Penyidik Polda Sumsel

"Pasal yang disangkakan terhadap Hendra itu tidak jelas. Dan pasti kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk itu," ujar Mularis.

Dari pantauan SUMEKS.CO, Mularis setelah keluar dari ruang tahanan Dit Tahti Polda Sumsel langsung menuju kediaman utamanya yang berada di Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan IB I Palembang. 

Mularis disambut istri, anak, menanti, cucu, keluarga dan warga yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Seperti diketahui, mantan Direktur PT Campang Tiga (PT CT) H Mularis Djahri dibebaskan dari rumah tahanan Polda Sumsel, Senin 17 Oktober 2022 malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: