Mularis Masih Berstatus Tersangka, Polda Sumsel Segera Rampungkan Berkas Penyidikan
Kombes Pol Supriadi menegaskan status Mularis Djahri hingga saat ini masih sebagai tersangka meskipun lepas demi hukum. Foto : edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel meluruskan informasi seputar dikeluarkannya mantan Direktur Utama PT Campang Tiga, H Mularis Djahri dari sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM jika yang terjadi dengan tersangka bukanlah lepas melainkan karena masa penahanannya habis.
"Bukannya lepas karena statusnya masih sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 120 hari," ungkap Supriadi.
Penahanan selama 120 hari itu meliputi penahanan 20 hari pertama, dilanjutkan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
BACA JUGA:Mularis Djahri Dilepas Demi Hukum, Begini Tanggapan Polda Sumsel
"Belum juga rampung bakal diperpanjang lagi selama 30 hari pertama dan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari," Supriadi di ruang kerjanya Kamis 20 Oktober 2022.
Supriadi pun menegaskan jika sampai saat ini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga masih berupaya merampungkan berkas penyidikan perkara yang menjerat Mularis dan sang anak, Hendra Saputra yang hingga kini juga masih ditahan di sel tahanan Dittahti Polda Sumsel.
"Penyidikan masih terus dilakukan dan jika berkasnya telah lengkap baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Baik untuk pelimpahan tahap pertama, maupun tahap kedua tersangka berikut barang bukti. Dan sampai ini status Mularis masih sebagai tersangka," pungkasnya.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum H Mularis Djahri, Alex Noven SH menanggapi hal tersebut.
BACA JUGA:Ditahan Selama 120 Hari di Polda Sumsel, Mularis Djahri: Saya Dilepas Demi Hukum
Dia berkeyakinan jika kliennya akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Lebih dari empat bulan dilakukan penyidikan namun penyidik belum dapat mencari petunjuk," ujar Alex Noven.
Alex menyebut, jangankan P-21 (berkas tidak lengkap), P-19 saja belum terpenuhi, kecuali di persidangan jika telah ada putusan.
"Namun, untuk di persidangan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," tegas Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: