Korupsi Proyek Rel Kereta Lahat–Lubuklinggau, PPK Kemenhub dan Direktur CV Binoto di Vonis 2 Tahun 4 Bulan Bui
Korupsi Proyek Rel Kereta Lahat–Lubuklinggau, PPK Kemenhub dan Direktur CV Binoto di Vonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara--Fadli
SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Sumatera Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
Kedua terdakwa yakni, Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta Achmad Faisal selaku Direktur CV Binoto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas ketua majelis saat membacakan putusan di ruang sidang.
BACA JUGA:Deretan Nama Diduga Ikut Nikmati Dana Korupsi Aset Negara Ogan Ilir, Kerugian Tembus Rp10,5 Miliar
BACA JUGA:Mantan Kades Permata Baru yang Korupsi Dana Desa dan ADD Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir
Selain pidana pokok, terdakwa Achmad Faisal juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suasana sidang vonis pidana dua terdakwa korupsi proyek perkeretaapian, majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun 4 bulan penjara--Fadli
Atas putusan itu, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindakan tersebut,.juga dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta berdampak pada kerugian negara.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
