Mularis Djahri Belum Ajukan Penangguhan, Kombes Barly: Penyidik Masih Terus Bekerja

Mularis Djahri Belum Ajukan Penangguhan, Kombes Barly: Penyidik Masih Terus Bekerja

Barang bukti ditunjukkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar rilis ungkap kasus H Mularis Djahri. Foto : edho/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, masih terus bekerja mengusut kasus dengan tersangka H Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Campang Tiga (CT) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).

"Penyidik masih terus bekerja. Dan untuk materi penyidikan tidak kami sampaikan di sini karena itu ranahnya penyidik," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK, Rabu (22/6) sore.

Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel ini menegaskan, hingga Saat ini baik dari tersangka maupun tim kuasa hukumnya belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:
Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditahan di Polda Sumsel, Kasusnya?

Namun, jika nantinya ada permohonan tersebut, Barly menegaskan, akan terlebih dulu melihat dan meneliti apa alasannya.

"Belum ada dan sejauh ini kami belum menerima (permohonan penangguhan penahanan). Baik dari tersangka atau tim kuasa hukum tersangka," tandasnya.

Sementara itu, dari pihak tersangka Mularis termasuk tim kuasa hukumnya belum berhasil ditemui. Hanya saja, Zakaria Abas SH selaku kuasa hukum PT Campang Tiga Group, yang ditemui awak media juga masih memilih bungkam.

"Minta maaf, saya belum berani berkomentar, nanti bapak Mularis sendiri, kini masih berkonsultasi dengan keluarganya," ujar Zakaria singkat selepas membesuk tersangka MD di Mapolda Sumsel, Rabu (22/6).

Seperti diketahui, tersangka Mularis menerima Rp700 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana perkebunandan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Dan dari hasil pemeriksaan PPATK ditemukan transaksi dari penjualan CPO sawit yang diterima tersangka dalam rekening yakni sebesar Rp700 miliar tersebar di puluhan rekening. Dan tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kapolda Toni

Kasus tersebut bermula dari PT CT melakukan perambahan lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare. Lahan milik PT CT berdampingan dengan PT LPI. Lalu PT CT merambah lahan PT LPI.

Kasus ini tidak ada permasalahan dengan sengketa lahan, karena lahan HGU PT CT dan PT LPI memiliki izin. Namun, PT CT melakukan perambahan lahan seluas 4.300 hektare milik PT LPI yang sudah dilakukan belasan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: