Mularis Djahri Belum Ajukan Penangguhan, Kombes Barly: Penyidik Masih Terus Bekerja
Barang bukti ditunjukkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar rilis ungkap kasus H Mularis Djahri. Foto : edho/sumeks.co--
Mularis dijerat dengan Tindak Pidana Perkebunan dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:
Polisi Belum Temukan Aliran Dana Mularis Djahri Saat Pencalonan Wako Palembang
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap H Mularis Djahri SH. Mularis ditahan terhitung sejak Senin (20/6) malam atau dini hari.
Pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini diduga langsung dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: