Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Belum Tetapkan Tersangka
M Arsyad. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih belum mendapatkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.
Diterangkan Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad SH MH, Jumat 14 Oktober 2022 bahwa saat ini tahap penyidikan dalam perkara tersebut masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel.
"Jika nanti hasil auditnya sudah ada, akan kami infokan segera," ujar M Arsyad.
Sementara, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 orang sebagai saksi.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Sudah Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Prabumulih
"Belum ada perkembangan dari hasil audit perhitungan kerugian negara, namun untuk proses penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi," kata M Arsyad.
Ditambahkannya, saksi-saksi yang dipanggil tersebut belum termasuk dari pihak Bawaslu Sumsel, akan tetapi apabila masih dibutuhkan untuk keterangan lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap Bawaslu Sumsel.
"Untuk saat ini, pemanggilan saksi-saksi kita rasa sudah cukup namun apabila nanti pihak Bawaslu Sumsel dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka akan kita panggil," tukasnya.
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Prabumulih Digeledah Kejari
Disinggung terkait penetapan tersangka dalam perkara, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad masih merahasiakannya, hanya menjawab nanti saja akan segera dirilis apabila penyidikan dalam perkara ini sudah dirampungkan seluruhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Hibah Bawaslu Prabumulih Bermasalah, Jaksa Geledah Gudang Bawaslu Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: