Kejari Lubuklinggau Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Banding Terdakwa Niko

Kejari Lubuklinggau Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Banding Terdakwa Niko

Firdaus Affandi.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, resmi mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA), atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, atas terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30). 

Niko, warga Jl Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus Narkoba.

Ditingkat satu PN Lubuklinggau, Niko divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Atas putusan seumur hidup itu, baik tedakwa maupun JPU Kejari ajukan banding ke PT Palembang. 

BACA JUGA:Niko, Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos Vonis Hukuman Mati

Di tingkat dua atau tingkat banding PT Palembang, vonis seumur hidup Niko mendapatkan pengurangan hukuman. Niko dihukum 20 tahun penjara, sesuai Putusan PT Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg. 

"Kami telah menerima salinan keputusan banding dari PT Palembang. Yang mana diputus oleh PT selama 20 tahun penjara. Untuk putusan ini kita akan ajukan kasasi," Kata Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi, Kamis, 13 Oktober 2022. 

Firdaus menegaskan pengajuan kasasi diajukan secara administrasi per Kamis, 13 Oktober 2022. 

"Kita berharap hukuman sesuai dengan tuntutan Kita sejak awal, yakni hukukan mati," katanya. 

BACA JUGA:Niko, Bandar Narkoba Lubuklinggau Dituntut JPU Hukuman Mati

Sebelunya, menurut Firdaus,  terdakwa Niko adalah bandar besar Narkoba. Terlihat dari barang bukti sabu sebanyak 13 kg, ektasi sampai 2.200 butir, ditambah serbuk ektasi 1,6 kg. Barang bukti tersebu lebih kurang senilai Rp 14 milliar.

"Selain itu, jaringan antar provinsi dam nasional (Malaysia), kemudian yang bersangkutan telah mengedarkan sebanyak 2 kg sabu, di luar barang bukti yang berhasil diamankan. Jadi tuntutan hukuman mati sudah sesuai," katanya.

Niko warga Jl Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Penangkapan, Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 Wib. Polisi mengamankan 13,7 Kg sabu, 2.200 butir ektasi dan 3 bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: