Tanah-Rumah Warisan Dikuasai Tanpa Hak, Pengusaha Alkes Lapor Polisi
Kiagus Dedy Nungtjik (kiri) didampingi kuasa hukum usai melapor ke SPKT Polda Sumsel. Foto : dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Merasa tanah berikut bangunan rumah waris peninggalan sang ayah dikuasai tanpa hak Kiagus Dedy Nungtjik SE melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis 13 Oktober 2022.
Didampingi kuasa hukumnya, H Adi Gunawan ayah SH MH pengusaha alat kesehatan (alkes) ini melaporkan L yang saat ini menduduki tanah yang di atasnya juga telah dibangun sebuah showroom mobil.
Tanah milik almarhum Kiagus H Nungtjik yang diklaim seluas 572 meter persegi berlokasi di Jl Bank Raya III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I.
"Saat ini tanah tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh L yang merupakan istri dari almarhum Ridwan. Mantan karyawan almarhum Kiagus Nungtjik ayah kami," ungkap Kiagus Dedy Nungtjik selepas melapor ke SPKT Polda Sumsel.
BACA JUGA:Diduga Rebutan Warisan, Habisi 5 Anggota Keluarga, Jasadnya Dikubur Dalam Septic Tank
Menurut Dedi, sebelumnya pasca almarhum Ridwan meninggal dunia, keluarga kliennya termasuk almarhum Kiagus Nungtjik meminta secara baik-baik kepada istri almarhum Ridwan agar meninggalkan rumah tersebut.
Saat itu, L mengiyakan namun meminta waktu sebelum mengosongkan rumah tersebut.
Tiba-tiba di awal tahun 2022 ini mereka mengklaim secara sepihak telah memilikinya dan berdiri usaha showroom mobil yang tidak mempunyai izin RT serta meresahkan tetangga sekitar.
Sehingga saya hari ini didampingi oleh kuasa hukum membuat pengaduan ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tanah Warisan Dieksekusi, ini Kata Kuasa Hukum Pemohon-Termohon
Ditambahkan Adi Gunawansyah SH MH selaku Kuasa Hukum Kgs Dedy Nungtjik jika pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang serta sudah mengirimkan surat permohonan penutupan tempat usaha ilegal kepada Walikota Palembang mengenai adanya aktivitas sebuah showroom mobil yang berdiri di atas tanah yang sedang dipersengketakan tersebut.
“Demi mencari keadilan maka kita gugat perdata. Dan sekarang kita adukan pidananya kepada polda sumsel, serta kami juga sudah meminta kepada Wali Kota Palembang untuk menutup usaha showroom mobil tersebut karena ini masih dalam status sengketa hukum dan diperkiat dengan bukti surat Ketua RT 51 yang tidak pernah mengeluarkan surat izin dan lainnya,” ujarnya.
Adi menambahkan, pihaknya yakin Polri sangat profesional dan handal sesuai arahan bapak Presiden Republik Indonesia dan bapak Kapolri.
"Untuk memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu, serta kami berharap agar dalam waktu dekat pihak Polda Sumsel sudah memanggil terlapor dan jika tidak menutup kemungkinan dengan segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: