UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah, M Ari Nopriyan (kemeja putih) saat memberikan pernyataan kepada awak media beberapa waktu lalu. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Arya, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Resmi Laporkan Kasus Pengeroyokan ke Polda Sumsel

Atas tindak kelalaian dari anggotanya yang berujung pada ramainya pemberitaan baik di media sosial (medsos) maupun media konvensional. 

"Terkait atas pemberitaan yang beredar, kami menilai itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan realita yang ada. Tidak benar telah terjadinya penelanjangan dalam bentuk apapun, tidak ada yang diikat, disundut rokok, diancam senjata tajam dan tidak ada sama sekali dipaksa minum air kloset," beber Okta. 

Dirinya juga dengan tegas mennyangkal semua yang disampaikan oleh pelapor Arya itu tidak ada dan tidak benar. 

"Permalasahan ini sebetulnya dipicu dari masalah percekcokan antar panitia Diksar," ujar Okta di kantor Yayasan LBH Hara di Perumahan OPI Jakabaring Palembang ini. 

BACA JUGA:Kasus Perundungan Mahasiswa, Rektorat UIN Raden Fatah Bentuk Tim Investigasi

Okta menjelaskan, pelapor Arya merupakan anggota aktif dari UKMK Litbang yang dibuktikan dari kartu anggotanya. Pada saat diksar, sebagai panitia bagian konsumsi. 

"Arya dinilai telah melakukan Pengkhianatan dengan membocorkan informasi internal dari UKMK Litbang. Dia disuruh oknum yang tak bisa kami sebut siapa untuk membocorkan informasi tersebut. Dan apabila disebarluaskan bakal memicu terjadinya propaganda di tubuh organisasi. Dan benar saja, setelah informasi ini tersebar terjadilah kegaduhan," beber Okta. 

Okta juga memperjelas jika pada organisasi yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah terjadi praktik perpeloncoan dan kekerasan. Di mana, UKMK Litbang berjalan sebagaimana mestinya. 

"Sebagai anggota, seharusnya Arya wajib mematuhi aturan organisasi dan wajib menjaga rahasia dan informasi internal organisasi. Bukan malah sebaliknya membukanya ke publik," tegas Okta. 

Untuk tindak pengkhianatan itu, tambah Okta, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti termasuk motif dari pengkhianatan tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: