UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah, M Ari Nopriyan (kemeja putih) saat memberikan pernyataan kepada awak media beberapa waktu lalu. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam UKMK Litbang UIN Raden Fatah selaku terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelapor Arya kembali angkat bicara. 

Mereka mempertanyakan terkait pemanggilan sejumlah saksi pelapor untuk didengar kesaksiannya bukan dipanggil oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel melainkan dari YLBH Sumsel Berkeadilan selaku tim kuasa hukum pelapor Arya. 

"Sejumlah rekan kami baik anggota UKMK Litbang maupun sebagai undangan saat diksar yang dilayangkan surat pemanggilan," kata Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah, M Ari Nopriyan, Rabu 12 Oktober 2022. 

Terkait pemanggilan itu, Ari mengaku menerima kiriman bukti surat pemanggilan dari pesan WhatsApp. 

BACA JUGA:Panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Sangkal Pernyataan Arya

Tertulis dalam surat panggilan tertanggal 10 Oktober 2022 tersebut berisi undangan agar datang untuk memberikan kesaksian di kantor polisi (Polda Sumsel) yang ditandatangani Ketua YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH. 

"Dari sejumlah rekan yang dipanggil juga terungkap jika tidak datang dalam tiga kali pemanggilan akan dijemput paksa. Yang melakukan pemanggilan itu seharusnya penyidik, tapi ini kenapa justru tim kuasa hukum Arya (pelapor) yang memanggil," terang Ari.

Ari juga meminta kepada mereka yang menerima surat pemanggilan itu untuk tidak menghadirinya sebelum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik Polda Sumsel. 

Hal serupa disampaikan Ketua Umum UKMK Litbang, Okta Reza yang menyangkal semua pemberitaan terkait telah terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap Arya. 

BACA JUGA:Diperiksa 6 Jam, Arya Mahasiswa UIN Dicecar 16 Pertanyaan

Ari kembali mempertanyakan jika memang benar terjadi tindak kekerasan, termasuk yang diakui pelapor Arya yang dipaksa meminum air dari dalam kloset. 

"Silakan jika ada saksi, tapi kami menyangkal dan semua itu sama sekali tidak benar," tambahAri.

Sementara, Rahmad Kurniansyah SH, kuasa hukum ke-10 mahasiswa yang tergabung dalam kepanitian Diksar UKMK Litbang dari YLBH Harapan Rakyat (Hara), juga menyayangkan adanya surat pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa ini untuk dimintai keterangan. 

"Hal ini seharusnya mengacu pada KUHAP, apabila butuh saksi harusnya dipanggil ke kantor. Bukan justru meminta untuk datang langsung ke kantor polisi," tegas Rahmad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: