UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

UKMK Litbang UIN Raden Fatah Pertanyakan Pemanggilan Saksi oleh Kuasa Hukum Arya

Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah, M Ari Nopriyan (kemeja putih) saat memberikan pernyataan kepada awak media beberapa waktu lalu. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Diam-diam Perwakilan Rektorat UIN Datangi Keluarga Korban Arya Tanpa Diketahui Pengacara

Dia menegaskan, sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP yang berhak memanggil saksi itu hanya penyidik kepolisian bukan pihak lain. 

"Yang berwenang untuk memanggil saksi dan pihak terkait perkara, berwenang di sini adalah penyidik bukan pihak lain, dalam hal ini penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang jika mangkir tiga kali baru dilakukan pemanggilan paksa,” tandasnya. 

Terkait hal ini, YLBH Sumsel Berkeadilan seperti yang disampaikan Prengki Adiatmo SH tak menampik jika hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan surat untuk memanggil saksi dalam kasus ini. 

"Surat yang kami kirimkan itu bukan panggilan, tetapi permintaan kesediaan sebagai saksi, karena memang diatur ada kewenangan dari pihak pelapor untuk menghadirkan saksi," sebut Prengki, tadi malam. 

BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswa UIN

Menurut Prengki, saksi-saksi yang dikirimi surat untuk kesediaan bersaksi ini adalah saksi-saksi di TKP saat kejadian dan yang pro ke kliennya. 

"Kami mengarahkan para saksi ini karena mereka ini awam hukum dan mereka ini sudah semuanya selesai dimintai keterangan,” ungkap Prengki. 

Termasuk, tambah Prengki, salah seorang saksi fakta lapangan yakni orang yang pertama kali menyaksikan tindak pengeroyokan dan pelecehan seksual tersebut.

“Kami yakin penyidik bakal bekerja profesional dalam mengungkap tabir kasus ini,” tutup Prengki.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Korban Diksar UKMK Terpaksa Kuliah Online, Ibu Korban: Masih Trauma

Seperti diberitakan sebelumnya, didampingi tim kuasa hukumnya dari Yayasan LBH Harapan Rakyat (Hara) Palembang, panitia inti UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang akhirnya buka suara dan muncul di hadapan awak media, Selasa 11 Oktober 2022 sore. 

Setelah lebih kurang sepekan pemberitaannya menghebohkan publik atas dugaan tindak penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap pelapor Arya Lesmana Putera (19). 

Kepada awak media cetak, online dan elektroni, panitia yang sekaligus sebagai pengurus inti UKMK Litbang UIN Raden Fatah menampik seluruh pemberitaan yang beredar. 

Secara pribadi dan pengurus, Ketua Umum UKMK Litbang UIN Raden Fatah, Okta Reza juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pelapor Arya dan seluruh pihak yang ikut terlibat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: