Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Setor Denda dan Cicil Uang Pengganti ke KPK

Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Setor Denda dan Cicil Uang Pengganti ke KPK

Ahmad Yani. -Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani, terpidana kasus korupsi penerima suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 bayarkan denda pidana dan cicilan uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada KPK RI.

Diketahui dalam keterangan tertulis yang dibagikan juru bicara KPK RI Ali Fikri, Rabu 12 Oktober 2022 pembayaran uang denda beserta cicilan uang pengganti diserahkan terpidana Ahmad Yani kepada jaksa eksekusi Andri Prihandono melalui Kabiro Keuangan KPK RI.

"Terpidana Ahmad Yani, telah menyetorkan uang denda serta cicilan uang pengganti sebesar Rp900 juta yang disetorkan ke kas negara melalui Kabiro Keuangan KPK RI," tulis Ali Fikri dalam rilisnya.

Diuraikan Ali Fikri, penyetoran uang senilai Rp900 juta tersebut terdiri dari uang denda Rp200 juta yang dianggap lunas, sementara cicilan uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang kemudian masih tersisa Rp1,4 miliar dari jumlah Rp2,1 miliar sebagaimana putusan majelis hakim pada tingkat kasasi.

BACA JUGA:3 dari 5 Tahanan Polsek Pelabuhan Boom Baru yang Kabur Titipan Jaksa

Menurut Ali Fikri, penagihan uang pengganti tersebut tetap terus dilakukan oleh pihak jaksa eksekusi, karena mengingat hal itu adalah salah satu aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana Ahmad Yani.

Untuk diketahui, terpidana Ahmad Yani sendiri saat ini telah menjalani masa hukuman pidana, yang mana sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan, dan memperberat pidana dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara kepada terpidana Ahmad Yani.

Selain pidana penjara, terpidana Ahmad Yani juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dan dilelang, namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara tambahan berupa tiga tahun penjara.

BACA JUGA:Setor Umrah 2020, Uang Setoran Dibawa Kabur

Terpidana Ahmad Yani juga terpaksa harus menelan pil pahit, setelah upaya hukumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kandas, dengan amar menolak PK yang diajukan.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: