Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Tersangka Hans, salah satu komplotan pelaku peramokan di Jalintim saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto : Khalid/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Mahasiswi

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia,  KTP, SIM, ATM BRI, BNI,Kartu BPJS dan uang Rp 300 ribu. 

Kemudian satu kantong plastik warna hitam berisikan uang Rp 300 juta, satu buah tas berisi uang, yang blum diketahui jumlahnya. "Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta," lanjut Kapolres.  

Dari hasil merampok korban Alfian, tersangka D mendapat bagian uang tunai Rp 180 juta, dia diduga menjadi otak utama perampokan. Sedangkan empat tersangka lain, yakni Hans, M, AY, dan H mendapat bagian masing-masing Rp 30 juta. 

"Uang yang diterima Hans sebagian digunakan untuk membayar hutang. Dan juga membeli Hp. Sisa sekitar Rp 3juta, berada di ATM Mandiri miliknya," jelas Kapolres. 

BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuklinggau jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Saat disinggung keterkaitan kemungkinan keterlibatan 'orang dalam' pada aksi perampokan tersebut, Kapolres mengatakan ada indikasi mengarah ke sana.  

"Soal keterlibatan orang dalam, memang ada indikasi, tapi belum ada bukti. Namun tetap kita dalami," pungkas Kapolres.  

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara. 

Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas. Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan lainnya.  

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Perampokan: Karena Terlilit Utang

"Hampir bisa dipastikan Hans ini terlibat dalam kasus penemuan mayat di Simpang Priuk, Kota Lubuklinggau, modus perampokan pada tahun 2017 lalu," katanya.  

Diketahui, jasat Alfian, warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, ditemukan, warga mengapung, di aliran Sungai Kelingi dibawah Jembatan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 24 November 2017, pukul 15.45 WIB.  

Sebelum kejadian itu, korban Alfian dijemput oleh enam orang di rumahnya. Salah satu yang menjemput Alfian kala itu hampir pasti adalah Handoyo alias Hans.  

Katanya ingin pergi ke Lubuklinggau ada kegiatan bisnis. Lalu korban ditemukan tak bernyawa oleh warga. Alfian kuat dugaan adalah korban pembunuhan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: