Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Tersangka Hans, salah satu komplotan pelaku peramokan di Jalintim saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto : Khalid/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Perampokan Sadis di Muba, 2 Dilumpuhkan

"Saya lansung ke Lampung, ke rumah saya sendiri yang di Desa  Talang Sepuh. Uang Rp 30 juta, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Hans diketahui menikah di Desa Talang Sepuh dan sudah memiliki anak. Dia juga beberapa kali menikah. Termasuk juga menikah di Suka Karya. 

"Saya aslinya dari Lubuk Besok (Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Musi Rawas," tambahnya. 

Dia berdalih baru kali pertama melakukan aksi perampokan. "Sebelumnya tidak pernah," kata pria pengangguran ini.  

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa

Sementar dari keterangan kepolisian, otak pelaku perampokan adalah D bersama Hans. Aksi perampokan sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.  

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Wakapolres Kompol William Herbansyah, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan kronologis kejadian, korban Alfian bersama Hendri melakukan perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Empat Lawang. Keduanya mengantarkan uang sekitar Rp 300 juta.  

Peran tersangka Hans bersama tersangka D (DPO) itu membututi mobil korban mulai dari Simpang Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.  

Sedangkan tiga pelaku lagi yakni M (DPO), AY (DPO) dan H (DPO) bertugas menghadang mobil korbam di tempat kejadian perkara (TKP), dengan cara melintangkan kayu balok dijalan. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa

"Dalam perjalanan D dan Hans sambil menghubungi ketiga pelaku, untuk memberikan aba-aba rencana perampokan," jelas Kapolres, saat pers rilis, di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022.  

Kapolres menjelaskan, peran tersangka H, saat beraksi membawa senjata tajam jenis parang. Sempat menempelkan parang tersebut ke leher korban atau saksi Hendri (sopir).  

Kemudian tersangka M itu mengancam korban Alfian dengan senjata api rakitan, sembari mengambil tas dan satu kantong pelastik berisi uang. Korban saat itu duduk di samping sopir.  

Kemudian tersangka AY berperan menghadang, berdiri di depan mobil, sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah mobil korban.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: