Tak Hanya Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan Juga Diduga Dipaksa Minum Air Kloset
Kloset di toilet yang ditunjukkan saat dilakukan olah TKP. Foto : dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah menerima laporan polisi dari Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dalam kasus pengeroyokan, tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara tersebut langsung bergerak cepat.
Dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang Minggu 9 Oktober 2022.
Terkait olah TKP ini diungkapkan kuasa hukum korban Arya dari YLBH Sumatera Selatan Berkeadilan.
"Iya, ini rekan kami Sigit lagi dalam perjalanan ke sana," terang salah seorang tim kuasa hukum Arya, Prangki Adiyatmo SH dalam pesan singkat WhatApp Minggu 9 Oktober 2022 sore.
BACA JUGA:Diam-diam Perwakilan Rektorat UIN Datangi Keluarga Korban Arya Tanpa Diketahui Pengacara
Yang cukup mengejutkan, ternyata hasil dari olah TKP terungkap satu lagi fakta yang mengejutkan.
"Benar, tadi tim penyidik Jatanras beserta korban dan saksi ke TKP dan membuat video,” ungkap Prangki yang menyebut terkait pelaksanaan olah TKP ini penyidik juga sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.
Hasil olah TKP sementara, kata Prengki, kronologis bertambah bahwa selain dipukuli, disundut api rokok, ditelanjangi, korban Arya juga diduga dipaksa meminum air kloset yang warnanya antara bening dan kuning.
“Dipaksa minum air kloset saat berada dalam toilet. Coba bisa dibayangkan bagaimana saat itu klien kami," ujar Prengki.
BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswa UIN
Terkait olah TKP yang dilakukan tim penyidik hingga saat ini ini belum didapatkan keterangan resmi dari penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arya yang menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang menyampaikan secara lengkap kronologis kasus yang dialaminya.
Korban Arya didampingi ayahnya Rusdi (57), menyampaikannya dengan gamblang bersama tim kuasa hukum Sofhuan Yusfiansyah SH dan M Sigit Muahimin SH serta rekan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumsel Berkeadilan, Jumat 7 Oktober 2022 di hadapan awak media.
Detik-detik sebelum dipanggil, Arya dan para terduga pelaku sempat salat Jumat bersama di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: