Ari Anggara Segera Jalani Sidang Perdana

Ari Anggara Segera Jalani Sidang Perdana

Arif Yunandi. foto: niskiah sumeks.co--

BACA JUGA: Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan

"Pelaku keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang Tedmon penampung dekat Masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.  Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, pelaku langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak 3 kali," jelasnya. 

Atas peristiwa itu, tusukan dari pelaku mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia. 

Akhirnya, oleh kepolisian yaitu Polsek Tulung Selapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas peristiwa pembunuhan itu, sehingga langsung memerintahkan anggota Polsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel menuju lokasi kejadian. 

"Sekira pukul 20.00 WIB pelaku Ari Anggara masih bersembunyi dalam rumahnya, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama anggota TNI dan anggota Polair Polres OKI. Lalu langsung dibawa ke Polsek Tulung Selapan menggunakan speed boat," ujarnya. 

BACA JUGA:Resmob PMJ Tangkap Sindikat Pembegal Rekening di Tulung Selapan OKI

Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam dakwaan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: