Ari Anggara Segera Jalani Sidang Perdana

Ari Anggara Segera Jalani Sidang Perdana

Arif Yunandi. foto: niskiah sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Ari Anggara (29), tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) yang terjadi akhir Juli lalu, pekan depan segera menjalani sidang perdana

"Dalam kasus pembunuhan ini tersangka Ari dijadwalkan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kayuagung pekan depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidum M Arif Yunandi SH, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Sabtu 8 Oktober 2022.

Diungkapkan Arif, dalam persidangan perdana tersebut, yakni dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini untuk JPU yang ditunjuk adalah Rila Febriana SH. 

Dalam perkara ini, berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kita dari penyidik Polres OKI pada pertengahan September lalu. Kemudian berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung yakni guna proses persidangan. 

BACA JUGA:Remaja Asal Tulung Selapan Duel Ditonton Orang Ramai, Berdamai

"Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, akhirnya tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan. Untuk sidang sendiri dilaksanakan secara virtual, dimana tersangka tetap berada di Lapas Kayuagung," terang Arif. 

Dterangkan, peristiwa pembunuhan yang menimpa Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) ini terjadi Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 18.15 Wib dengan luka tusuk dan bacok. 

Rupanya motif pelaku melakukan pembunuhan kepada korban dengan motif dendam. Dimana pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku melakukan pencurian mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus pada tahun 2018.

"Pelakunya Ari Anggara (29) warga setempat, pelaku ini membunuh korban karena dendam dan sakit hati terhadap korban," katanya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, Masih Diteliti Jaksa

Diceritakan, atas tuduhan oleh korban bahwa pelaku mencuri mesin speed boat membuat pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam dengan korban.

Dendam itu terus berlanjut hingga di hari kejadian, Jumat 29 Juli 2022 yakni bermula dari sekira pukul 18.00 Wib, korban melintas di depan rumah pelaku, dimana pelaku sedang duduk di teras rumahnya. 

"Korban ini melintas hendak menuju Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Pelaku Ari merasa tersinggung saat korban melintas tersebut karena tidak ada menegur pelaku, bahkan korban menatap sinis pelaku. Sehingga membuat pelaku bertambah sakit hati," jelasnya. 

Selanjutnya, atas tatapan sinis korban, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan disimpan dalam saku jaket yang digunakan pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: