Pinjam Uang, Bayar dengan Berhubungan Badan, Direkam lalu Peras Korban hingga Belasan Juta

Pinjam Uang, Bayar dengan Berhubungan Badan, Direkam lalu Peras Korban hingga Belasan Juta

Keempat pelaku pemerasan saat diamankan di kantor polisi.-Foto: Dok. rakyatbengkulu.disway.id-

BENGKULU, SUMEKS.CO - Tim buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan satu orang laki-laki SU (36) serta tiga orang wanita NB (32), SP (29) dan FO (32)  warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu. lantaran melakukan tindak pidana pemerasan. Kamis 6 Oktober 2022.

Korbanya yakni HW (46), warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau menerangkan, keempat pelaku melakukan pemerasan terhadap korban hingga belasan juta rupiah.

"Benar kita amankan terkait tindak pidana pemerasan. Ada 4 orang yang kita amankan, saat ini masih pemeriksaan," sampai Kasat.

BACA JUGA:Diduga Rebutan Warisan, Habisi 5 Anggota Keluarga, Jasadnya Dikubur Dalam Septic Tank

Modusnya, para pelaku mengancam akan menyebarkan video syur korban dengan salah satu pelaku yang sengaja direkam. Jika korban tidak menuruti keinginan pelaku.

Kejadian bermula saat pelaku FO bermaskud meminjam uang kepada korban sebesar Rp 800 ribu.

Kemudian FO menawarkan diri akan membayar hutang dengan cara berhubungan badan (ML) di salah satu hotel di kawasan Tapak Jedah Kota Bengkulu.

Korban pun menyetujui tawaran pelaku, Diam-diam FO mengatur siasat dengan mengajak pelaku NB untuk merekam aksi syur korban dan FO di dalam hotel.

BACA JUGA:Satu Keluarga Asal OKI Jual Sabu di Belitung Timur Diringkus Polisi

Selanjutnya dua pelaku lain mendatangi lokasi. Di sini, para pelaku meminta uang tutup mulut Rp10 juta kepada korban. 

Jika korban menolak, video yang sudah direkam akan disebar. Tak ada pilihan lain, korban pun memenuhi keinginan para pelaku. Uang diserahkan, dengan perjanjian disepakati di atas materai.

Isinya, jika uang diserahkan para pelaku tidak akan menyebarluaskan hasil rekaman video tersebut. Kedua belah pihak kemudian menyetujui kesepakatan.

Tak puas, selang beberapa waktu para pelaku ternyata kembali memeras korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com