Buntut Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI, dengan Tulus Kapolda Papua Barat Minta Maaf Kepada Pangdam VIII/Kasuari

Buntut Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI, dengan Tulus Kapolda Papua Barat Minta Maaf Kepada Pangdam VIII/Kasuari

Oknum Polisi Bripda Daut dan Bripda Fahri pun kini terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat daeri Polri.--

"Ditahan 30 hari," kata Adam saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA:Andriansyah Mantan Oknum Polisi Polres Lahat Divonis 20 Tahun

Dia mengatakan, sebelum selesai menjalani penahanan selama 30 hari, keduanya akan menjalani sidang etik internal Polri. Bripda Daut dan Bripda Fahri pun kini terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat daeri Polri.

"Ancaman bisa terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Adam.(cnn/cepos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: