Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan
Ilustrasi debt collector tagih seorang nasabah. --
SUMEKS.CO - Pasca viralnya kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang, beredar pesan singkat di sejumlah grup whatsapp.
Pesan singkat yang beredar tersebut, menyebutkan imbauan Kapolda yang ditujukan kepada seluruh Kanit Reskrim Polda jajaran yang ada.
Dari pesan tersebut, diperintahkan agar Kanit Res jajaran melaksanakan giat operasi premanisme, yang sasaran utamanya adalah debt collector.
Kemudian, melaksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, serta menunggu petunjuk dan arahan dari Polda.
Adapun kegiatan yang dilakukan apabila bertemu dengan debt collector, yaitu, bila menemukan adanya debt collector atau mata elang segera amankan, geledah badan.
BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?
Dan bila menemukan senjata tajam segera proses. Apabila tidak ditemukan, maka panggil pihak leasingnya dan lakukan imbauan.
Kemudian, melakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan debt collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
"Laporkan kegiatan debt collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat," imbauan salam pesan tersebut.
Terkait viralnya surat edaran Kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector, mendapatkan tanggapan dari pihak Divisi Humas Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa berdasarkan pesan yang beredar di sejumlah grup whatsapp tersebut, tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditujukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: