Polisi Tangkap Komplotan Rampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon
Empat orang warga Musi Rawas diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel.Ilustrasi tangan diborgol. Foto : jpnn.com--
CILEGON, SUMEKS.CO - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online yang diikat pelaku di atas pohon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan kasus itu terjadi pada Minggu (11/9) pukul 19.00 WIB di Komplek PT Krakatau Steel.
Kasus perampokan itu berawal ketika komplotan pelaku memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan ke sebuah tempat.
BACA JUGA:HUT TNI ke-77, Kodim 0418 Gelar Festival Band Berhadiah Puluhan Juta
Kemudian, ketika tiba di lokasi, pelaku diminta melakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu.
Namun, oleh pelaku hanya dibayarkan Rp 50 ribu. Lalu pelaku langsung melakukan aksi kejahatan dengan mengikat leher korban dari belakang.
Pelakumengikat korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu tersangka.
BACA JUGA:Lantik 6 Pejabat Eselon II, Bupati Panca: Jadi Pemimpin Jangan Enteng Kuping
Selanjutnya, korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dan dikeluarkan dari dalam mobil dalam kondisi terikat
Kemudian korban digantung di pohon hingga ditemukan masyarakat.
Beruntung, sopir taksi itu tidak meninggal, dia hanya mengalami luka-luka akibat jeratan tali.
Setelah melakukan kejahatan, kelima pelaku melarikan diri dan membawa kabur kendaraan korban ke wilayah Lampung.
BACA JUGA:10 Tahun Tak DIperbaiki Pemerintah, Warga Kurungan Nyawa II Swadaya Bangun Jembatan Permanen
Petugas Satreskrim Cilegon yang menangani kasus itu akhirnya bisa melakukan pengejaran dan penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara/jpnn