Lima Bulan Melenggang, Bandit Pecah Kaca Asal Mura Dicokok Polres Pagaralam

Lima Bulan Melenggang, Bandit  Pecah Kaca  Asal Mura Dicokok Polres Pagaralam

Polres Pagaralam rilis penangkapan bandit pecah kaca, Senin, 3 Oktober 2022.-Almi Diansyah-

PAGARALAM, SUMEKS.CO  - Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah lawas ini agaknya tepat ditujukan untuk Herry Anthoni, warga Kabupaten Musirawas (Mura). 

Setelah lima bulan menghilang usai menggasak uang korbannya sebesar Rp9 juta, akhirnya pelaku pecah kaca mobil ini berhasil dicokok oleh anggota Satreskrim Polres Pagaralam, dibackup Satreskrim Polres Mura dan Polsek Pagaralam Utara.

Herry diamankan dikediamannya di Mura, pada Jum'at, 30 September 2022. Sementara rekannya Mustofa, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S Ik MH didampingi Kasatreskrim, AKP Najamudin SH dan Kasi Humas, AKP Wempi Kayadu menyatakan setelah 5 bulan penyelidikan akhirnya kasus modus pecah kaca yang terjadi 5 bulan lalu berhasil diungkap. 

BACA JUGA:Jual Ganja ke Desa Singapura, Petani Asal Pagaralam Ditangkap

"Tersangka diamankan di  Mura, sedangkan rekan tersangka Mustofa dinyatakan DPO," tuturnya, Senin, 3 Oktober 2022.

Kapolres juga menjelaskan, kronologisnya pelaku Herry Anthoni, mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping mobil dengan menggunakan serbuk busi. 

"Lalu mengambil tas yang berisikan uang serta surat berharga milik korban," jelasnya.

Tambah Kapolres, setelahnya rekannya Mustofa menghampiri pakai motor lalu kabur ke Mura. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pagaralam Ditangkap

Sekedar mengingatkan kembali, tindak pencurian dengan modus pecah kaca, Kamis, 19 Mei 2022 menimpa Rasidi Amri mantan kepala dinas Kesehatan Kota Pagaralam.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 Curas dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Ringkus 18 Tersangka

Operasi Sikat Musi Polres Kota Pagaralam berhasil mengamankan 18 tersangka, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, narkotika jenis shabu dan ganja sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: