Kejari Prabumulih Sudah Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Prabumulih

Kejari Prabumulih Sudah Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Prabumulih

Roy Riyadi SH MH--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, sudah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.

Namun, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menyatakan belum bisa dibeberkan saat ini.

"Untuk nama calon tersangka belum bisa Kita ungkapkan terlebih dahulu sebelum penetapan resmi, tunggu saja nanti Kita informasikan," kata Anjasra Karya melalui pesan singkat WhatsApp Ahad 2 Oktober 2022.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menerangkan, untuk saat ini jaksa penyidik Pidsus Kejari Prabumulih selama proses penyidikan telah memanggil dan memeriksa sebanyak 30 orang sebagai saksi.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Prabumulih Digeledah Kejari

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut menurut Anjasra Karya guna melengkapi berkas serta alat bukti keterangan saksi dalam mencari tersangka kasus ini. 

"Untuk sementara penyidik cukup memeriksa 30 orang saksi tersebut, terkecuali nanti adanya pendalaman perkara lebih lanjut akan kita panggil lagi saksi-saksi tersebut," ungkapnya.

Dia membeberkan juga, untuk hasil audit dugaan kerugian negara hingga saat ini belum ada dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, dan direncanakan pada pertengahan bulan ini pihak BPKP akan turun langsung memeriksa berkas perkara Bawaslu Prabumulih.

Untuk diketahui, struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

BACA JUGA:Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Ogan Ilir Perpanjang Rekrutmen Panwascam

Rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan SPJ serta adanya beberapa kegiatan fiktif. Diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: