Komplotan Polisi Gadungan 8 Kali Beraksi di Wilayah Sumsel, Terakhir di Muba Minta Tebusan Rp 30 Juta
Tiga tersangka komplotan polisi gadungan yang dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolres Muba. Foto : Boi/Harian Muba--
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 5 Warga Bayung Lencir Disandera di Jalintim Palembang-Jambi, Pelaku Mengaku Polisi
Saat di perjalanan, korban diminta menghubungi pihak keluarga untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.
Permintaan ini dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian yang langsung ditanggapi dengan melakukan penyelidikan.
"Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kerjar-kejaran," katanya.
Mobil yang berhasil dihentikan, membuat para pelaku tersudut dan memberikan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api. Pihak kepolisian yang mengetahui hal itu mengambil tindakan tegas dan terukur.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Bawah Jembatan Bayung Lencir
Dengan menembak para pelaku, alhasil Ahmad Emza yang merupakan pecatan anggota polisi tewas tertembak, sedangkan Febriansyah mengalami luka tembak pada bagian bokong.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan empat orang pelaku penculikan dan penyanderaan terhadap lima orang warga Kecamatan Bayung Lencir, di Jalintim Palembang-Jambi, di Desa Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Para pelaku sendiri mendatangi lima orang warga Bayung Lencir yang pada saat itu sedang bermain kartu remi.
Lalu, pelaku mengaku anggota kepolisian dari Polda Sumsel dan menodongkan senjata api (Senpi), selanjutnya empat pelaku itu langsung membawa kelima warga untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Bandar Sabu-Sabu Ditembak Mati, Sempat Tabrak Perempuan Pengendara Motor
Mereka dibawa, alasannya untuk dimintai keterangan, karena para pelaku mengaku anggota Polda Sumsel.
Kemudian, kelima orang itu matanya ditutup dan mulutnya dilakban para pelaku pun meminta para korban untuk menghubungi pihak keluarga untuk meminta uang tebusan.
Alhasil, mobil minibus yang digunakan para pelaku diketahui dengan nopol BG 1240 IP lalu dikejar oleh anggota Polsek Bayung Lencir dan melakukan upaya paksa untuk memberhentikan kendaraan pelaku dengan cara menabrak.
Ketika berhenti pelaku melakukan perlawanan, sehingga tim Reskrim Bayung Lencir bersama Satreskrim melakukan tindakan tepat dan terarah sehingga mengakibatkan satu orang pelaku meninggal dunia dan satu orang luka pada bagian bokong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianmuba.com