Jambret Bhayangkari, Anggun Dihadiahi Timah Panas

Jambret Bhayangkari, Anggun Dihadiahi Timah Panas

Tersangka Anggun Sanjaya.-Khalid-

BACA JUGA:Pembobol Rumah Anggota DPRD Musi Rawas Berhasil Ditangkap

Pada percobaan kedua, kedua tersangka berhasil menarik paksa dan merampas satu buah Handphone Merk Redmi Note 9 milik korban dari kantong sebelah kanan baju korban. 

Selanjutnya kedua tersangka  melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Akibat kejadiaan tersebut dan korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku tetapi tdk berhasil, akibat dari kejadian tsb Korban mengalami kerugian materil Rp3,1 juta.

Selain itu korban mengalami trauma dan ketakutan jika naik sepeda motor dikawasan tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Timur.

BACA JUGA:Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi Lagi

"Tersangka mengakui Perbuatannya bersama temannya Inisial D (DPO), dan ia merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2015, telah menjalani hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Kasat menegaskan terus mengejar tesangka lain. Bahkan ia menghimbau agar menyerahkan diri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: