Mobile IP Clinic Tingkatkan 25% Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Mobile IP Clinic Tingkatkan 25% Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia

--

“Ini adalah upaya DJKI berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk membantu UMKM mendapatkan legalitas berbadan hukum dengan biaya terjangkau sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun bisnis,” ujar Razilu.

Sebagai penutup, Razilu berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing.

Dia juga mengapresiasi kepada kepada peserta, panitia, narasumber baik dari jajaran pemprov seluruh Indonesia dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Kembali Beraksi di Komplek Pemda Lama Ogan Ilir

“Saya juga ingin berterima kasih kepada serta seluruh pemangku kepentingan KI lainnya karena dampak positif serta capaian besar pelaksanaan MIC maupun program unggulan DJKI tahun 2022 lainnya tidak akan tercapai tanpa dukungan, upaya dan kerja bersama semua pihak,” pungkasnya.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC di Palembang.

Pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dalam mempromosikan dan mensosialisasikan KI di wilayahnya.

“Saya minta pada seluruh pimpinan lembaga dan instansi untuk membantu masyarkat mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Mohon Kanwil juga terus bantu kami untuk melindungi KI kami,” tutur Herman Deru.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan dalam mendukung peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan 17 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

 BACA JUGA:Gudang BBM Solar di Keramasan Kertapati Terbakar, Begini Penjelasan Polisi

Pada gelaran Mobile Intelectual Property Clinic Sumsel tersebut, diserahkan sebanyak 39 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Gubernur Sumsel dan 17 Bupati dan Walikota di Sumsel, kemudian 10 sertifikat merek, dan 11 sertifikat hak cipta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: