Mobile IP Clinic Tingkatkan 25% Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Mobile IP Clinic Tingkatkan 25% Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengungkap bahwa permohonan kekayaan intelektual di Indonesia tercatat meningkat 25 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya. Hal itu merupakan dampak besar pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia.

“Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” terang Razilu pada penutupan MIC Palembang, Sumatera Selatan, pada 23 September 2022 di Novotel Palembang.

Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta. Menurut Razilu, ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan hak cipta (POP HC) yang drastis.

MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI.

Selama acara berlangsung, 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.

BACA JUGA:Tersangka SPHT Palsu Kembalikan Uang, Tak Hapus Perbuatan Pidana

Salah satu dari 16 program unggulan DJKI Tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410.

Tidaknya hanya itu, 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar.

MIC juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.

Sebagai hasilnya, tercatat penambahan 141 perjanjian kerja sama selama dan setelah MIC berlangsung.

 “MIC juga telah membentuk 20 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan klinik KI di universitas. Angka ini drastis karena sebelumnya layanan KI kami hanya ada di enam MPP,” lanjut Razilu.

BACA JUGA:Pasal Komentar di FB, Kadishub Lubuklinggau Laporkan Mantan Anggota DPRD Mura Wahisun Wais

Kegiatan MIC juga menghadirkan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memungkinkan masyarakat untuk menjadikan usahanya berbadan hukum hanya dengan biaya Rp50 ribu.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencatat 63.786 permohonan telah didaftarkan sejak Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: