2 Kali Kuras Rumah Tetangga, Tompel Masih Tersenyum Ditembak Polisi

2 Kali Kuras Rumah Tetangga, Tompel Masih Tersenyum Ditembak Polisi

Tersangka Tompel terus tersenyum saat diinterogasi Kapolsek IT II (kiri) saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya. Foto : edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Sembunyi di Kebun, Melawan saat Ditangkap, Pelaku Begal Ambulans di Jalan Lintas Curup-Linggau Ditembak

Sementara, Kapolsek IT II, Kompol Fadila Erni Ersa Yani SSos SIK menjelaskan tersangka dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 

"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pencurian beberapa tahun silam juga di wilayah hukum kita dan sudah dua kali mendekam di penjara. Dalam kasus pencurian ini pelaku saat hendak ditangkap berusaha kabur terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," tegas Fadila yang pernah menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Prabumulih ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: