2 Kali Kuras Rumah Tetangga, Tompel Masih Tersenyum Ditembak Polisi
Tersangka Tompel terus tersenyum saat diinterogasi Kapolsek IT II (kiri) saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya. Foto : edho/sumeks.co --
Sementara, Kapolsek IT II, Kompol Fadila Erni Ersa Yani SSos SIK menjelaskan tersangka dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pencurian beberapa tahun silam juga di wilayah hukum kita dan sudah dua kali mendekam di penjara. Dalam kasus pencurian ini pelaku saat hendak ditangkap berusaha kabur terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," tegas Fadila yang pernah menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Prabumulih ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: