Pelanggan PDAM Tirta Musi Dapat Keringanan, ini Syaratnya

Pelanggan PDAM Tirta Musi Dapat Keringanan, ini Syaratnya

Ilustrasi. foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PDAM Tirta Musi Palembang akan memberikan keringanan tarif untuk 15.045 pelanggan.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot Palembang) akan menyalurkan dukungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dua persen atau sebesar Rp 9,8 miliar, salah satunya untuk keringanan tarif PDAM.

"ketiga perlindungan sosial lainnya berupa keringanan iuran PDAM, tetapi iuran PDAM untuk sambungan masyarakat rumah tangga yang berpenghasilan rendah, ini berjumlah 13.700 lebih sambungan rumah tangga yang terdaftar dari data PDAM, dengan alokasi anggaran nanti Rp50 ribu per rumah tangga untuk tiga bulan yakni Oktober, November, Desember," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO.

Mengenai target realisasi, Ratu Dewa mengungkapkan belum mengetahui kapan dapat dialokasikan dana bantuan itu kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif PDAM Tirta Musi Ditunda

"Kita juga masih menunggu, karena dalam satu sampai dua hari ini lagi meminta persetujuan pemerintah pusat," tutup Ratu Dewa.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani mengungkapkan kriteria pelanggan yang menerima keringanan tarif yakni berdasarkan tarif sosial bersubsidi dan tarif kelas II A.

"Kedua kriteria penerima keringanan tarif itu akan dipilih datanya oleh Pemkot Palembang langsung, kalau PDAM hanya memberikan datanya," kata Andi Wijaya kepada SUMEKS.CO melalui telepon seluler, Senin 19 September 2022.

Lanjut Andi Wijaya, jumlah sasaran penerima keringanan tarif sebanyak 15.045 sambungan langganan.

"Jumlah keringanan dan kapan diterapkan itu semua dari Pemkot Palembang yang mengatur. Mengenai sebaran pelanggan di setiap wilayah merata," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: