Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Remaja Pelaku Pengeroyokan

Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Remaja Pelaku Pengeroyokan

AP remaja yang diduga melakukan pengeroyokan diamankan Satreskrim Polres Prabumulih.-Foto: Dok. Sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - AP, warga Jalan Padat Karya gang Cempedak Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, terpaksa diamankan petugas Satreskrim Polres Prabumulih.

Remaja 17 tahun ini diciduk polisi menyusul rekanya RG yang lebih dulu ditangkap lantaran terlibat tindak pidana pengeroyokan di lapangan sepak bola Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB. AP, RG, MD (DPO), BM (DPO) serta 3 orang lainnya yang belum diketahui identitasnya melakukan pengeroyokan

Diketahui, AP diduga memukul kepala korbannya berkali-kali menggunakan tangan. Sementara pelaku MD (DPO) menendang tangan kanan korban dengan menggunakan kaki.

BACA JUGA:Polisi Amankan 4 Pemalak di Kertapati yang Viral di Medsos

Kemudian pelaku inisial BM (DPO) serta pelaku atas nama RG dan 3 pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya mengeroyok korban secara bersama-sama.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, luka lecet di tangan kanan, dengkul kanan dan kaki sebelah kiri, kemudian korban berobat ke RSUD Kota Prabumulih dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Prabumulih.

Setelah menerima laporan tersebut, tim buser melakukan penyelidikan dan kemudian salah-satu tersangka berhasil ditangkap dan diamankan lalu dibawa ke Polres Prabumulih sedangkan pelaku lainnya masih dalam tahan pengejaran.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman membenarkan saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan DPO pelaku tindak pidana pengeroyokan yang yang dilakukan oleh anak berinisial AP (17).

BACA JUGA:Viral! Video Oknum Polisi Diduga Pukul Wanita Gegara Ambil Ikan di Empang

"Pelakunya masih anak-anak dan sudah kita amankan, sedangkan pelaku lain masih DPO," jelasnya, Minggu (18/9).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 5 tahun 6 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: