Tanyakan Baik-baik Kenapa Anaknya Dijitak, Pria di Palembang Ini Meregang Nyawa Dikeroyok Ayah dan Anak

Tanyakan Baik-baik Kenapa Anaknya Dijitak, Pria di Palembang Ini Meregang Nyawa Dikeroyok Ayah dan Anak

Tanyakan Baik-baik Kenapa Anaknya Dijitak, Pria di Palembang Ini Meregang Nyawa Dikeroyok Ayah dan Anak.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Naas dialami seorang ayah di Kota Palembang. Sebab, saat mendatangi rumah tetangganya hendak bertanya baik-baik, Darman harus meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan, Selasa 8 April 2025. 

Korban yakni Darman warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang tewas dengan luka enam (6) tusuk dan sabetan pedang yang dilakukan tetangganya sendiri, merupakan ayah dan anak

Tersangka, yakni Lamendra dan Roy yang merupakan ayah dan anak dan sudah diamankan tim opsnal Polsek Kertapati Palembang serta Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa 8 April 2025. 

BACA JUGA:Kisruh Pengeroyokan Staf Sus Ketum Kadin Indonesia Jadi Korban, Umar Kei Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Parkiran Apotek, Kapendam II/Sriwijaya Angkat Bicara

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, Andrie Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud tujuan bertanya baik-baik kenapa anaknya dijitak oleh pelaku Roy (20).

Merasa tidak senang, rumahnya didatangi, pelaku Lamendra langsung mengambil senjata tajam jenis pisau dibelakang pintu rumahnya. 

"Lalu korban Darman keluar rumah dan berlari ke arah sawah. Kemudian dikejar oleh pelaku ayah dan anak ini yang langsung melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kombes Pol Harryo, Selasa 8 April 2025.

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Pria Berambut Cepak di Parkiran Apotek Depan RSMH Palembang

BACA JUGA:Rana Alias Piying Saksi Melerai Pengeroyokan Terhadap Eki di Jembatan Talun Datang Disidang Tapi Tak Didengar

Mendapati laporan adanya pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di kediaman tersangka.

"Sementara ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kertapati Palembang," jelasnya.

Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait